SYARAT PENCAIRAN TUPROF NON PNS
Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Nasional nomor 088209/A.C5/KP/2011, bahwa Tunjangan Profesi untuk Guru Non PNS yang sudah bersertifikat dan bertugas di sekolah negeri bisa dicairkan jika yang bersangkutan mendapatkan SK dari Pejabat yang berwenang dan dihonor melalui APBD/APBN.
Terkait dengan hal tersebut, maka di samping kelengkapan berkas yang telah ditentukan sebelumnya, guru Non PNS yang bertugas di sekolah negeri harus melengkapi berkas tambahan yaitu :
1. Copy SK yang dilegalisir
2. Surat Keterangan Honorer dari Kepala Sekolah (contoh Format bisa di download DI SINI)
3. Copy Tanda terima honor (struk honor) yang dilegalisir.