>
TEACHER WAS NOT BORN, BUT IT WAS MADE

Selasa, 21 Oktober 2014

PEMBERITAHUAN PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI PERIODE JULI-SEPT. 2014

Terkait dengan regulasi KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Bondowoso, sebagai instansi yang berwenang untuk mencairkan Tuprof, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal :

  1. Seluruh NPWP baru terkumpul keseluruhan pada hari Senin, tanggal 20 Okt. 2014.
  2. Selasa, 21 Okt. 2014 dilakukan verfikasi pada bagian administrasi keuangan Kemenag Kab. Situbondo.
  3. Rabu, 22 Okt. 2014 berkas dan NPWP lengkap diajukan ke KPPN Bondowos untuk diverifikasi oleh KPPN.
  4. Senin, 27 Okt. 2014 KPPN memberikan validasi kepada Kemenag Kab. Situbondo, untuk selanjutnya diajukan kembali ke KPPN.
Karena proses yang kami lakukan sesuai regulasi tersebut, maka kemungkinan pencairan Tunjangan Profesi akan dilakukan KPPN langsung kepada rekening guru sekitar akhir bulan Oktober 2014.


Demikian, karena perubahan prosedur KPPN, mohon seluruh guru PAI memaklumi.
Mohon maaf dan terimakasih.

Seksi PAIS Kemenag Kab. Situbondo

Jumat, 10 Oktober 2014

PENDATAAN NPWP UNTUK PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI

          Disampaikan dengan hormat bahwa sesuai dengan perubahan regulasi yang diberlakukan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) tentang pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS, maka dimohon dengan hormat kepada seluruh guru PAI yang berstatus PNS untuk SEGERA MENGUMPULKAN NPWP kepada Pengurus KKG atau MGMP terdekat, atau diserahkan langsung kepada Seksi PAIS Kemenag Kabupaten Situbondo.

Demikian mohon untuk dimaklumi.

Rabu, 08 Oktober 2014

PENGISIAN DATA EMIS GURU

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat kepada SELURUH pengawas dan guru PAI PAUD/TK, SD, SMP, SMA dan SMK se Kabupaten Situbondo, agar melakukan pengisian Data EMIS tahun pelajaran 2014-2015.
adapun Formnya silahkan download dibawah ini

Form Emis Guru PAI Tahun pelajaran 2014-2015

Form Emis Pengawas PAI Tahun Pelajaran 2014-2015

Data masing-masing pendidik agar disetorkan Kepada
1. Ketua/operator FKG TK Kabupaten untuk guru Paud/TK
2. Ketua/operator KKG Kecamatan Untuk SD/SDLB
3. Ketua/operator MGMP Kabupaten Untuk SMP/SMA/SMK
4. Ketua pokjawas/Operator untuk Pengawas Pendidikan Agama Islam

Selanjutnya masing-masing KETUA/OPERATOR MENGIRIMKAN data tersebut ke seksi PAIS Kementerian Agama Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 20 Oktober 2014 Jam 14.30 WIB.
data masuk diluar ketentuan diatas tidak dapat diterima.
demikian agar diperhatikan
terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.