>
TEACHER WAS NOT BORN, BUT IT WAS MADE

Jumat, 20 Maret 2015

PEMBERKASAN SERTIFIKASI PERIODE JANUARI - MARET 2015

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Disampaikan kepada Guru PAI penerima tunjangan profesi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Situbondo bahwa pemberkasan dilaksanakan sejak tanggal 23 - 30 Maret 2015.
adapun contoh berkas dapat di download dibawah ini




Catatan:
1. Berkas harus disesuaikan dengan contoh, apabila ternyata tidak sesuai maka berkas terpaksa kami       tolak
2. Rekening BANK tidak perlu dilampirkan karena masih dalam proses penyelesaian
3. Pemberkasan dan proses pencairan sertifikasi ini TIDAK DIPUNGUT BIAYA 

Demikian, mohon diperhatikan.

Wassalamu'alaikum wr. wb

Jumat, 06 Maret 2015

UPDATING DATA PERSONAL PADAMU NEGERI & PENDAFTARAN SERTIFIKASI

Kepada SELURUH GURU PAI PNS & non PNS baik yang telah Sertifikasi maupun yang belum sertifikasi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Situbondo agar segera meng-update data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri“ untuk semester Genap tahun pelajaran 2014/2015 sampai verval ****(bintang empat). proses up-date data tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 20 Maret 2015. 

Bagi guru PAI yang sudah sertifikasi namun BELUM menginput data sertifikasinya pada aplikasi “padamu negeri” akan berpengaruh pada proses pemberkasan pemberian tunjangan profesi karena Print out database ter up-date ini menjadi persyaratan dalam realisasi  penerimaan tunjangan profesi.

Bagi guru PAI PNS & NON PNS yang BELUM SERTIFIKASI, agar melakukan UPDATE DATA untuk selanjutnya melakukan PENDAFTARAN sertifikasi secara manual ke Seksi PAIS Kemenag Kab. Situbondo sejak dikeluarkanya pengumuman ini S/D hari Kamis 12 Maret 2015 dengan mengisi form data sebagaimana dibawah ini dan melampirkan:
1. Foto Copy SK pengangkatan sebagai guru PAI awal s/d akhir (dilegalisir)
2. Foto copy Ijasah terakhir (dilegalisir)
3. Print out data detail personal (NUPTK) pada aplikasi Padamu Negeri

form data pendaftaran setifikasi dapat di download disini 

Catatan: PASTIKAN DATA ANDA SUDAH BENAR